Syarat Sah Shalat Jum’at

Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban, shalat ini diwajibkan bagi: orang yang mukim (bukan musafir), pria, sehat, merdeka dan selamat dari lumpuh. .

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Adapun pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
  1. Adanya khutbah.
  2. Harus dilakukan dengan berjama’ah.
  3. Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar.
  4. Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama