Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban, shalat ini diwajibkan bagi: orang yang mukim (bukan musafir), pria, sehat, merdeka dan selamat dari lumpuh. .
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Adapun pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini: