Kadar Zakat Fitrah Tahun 1433 H / 2012 M Untuk Provinsi Riau

Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah tahun 1433 H / 2012 M di Provinsi Riau dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
  1. Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fith, yaitu 1 (satu) Sha’in (gantang) makanan yang mengenyangkan.
    • 1 (satu) Sha’in= 10 kaleng susu cap nona
    • Apabila diukur dengan timbangan = 2,5 Kg
    • Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga berapa dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan
    • Sebagai patokan, kami telah memantau harga beras pasaran dalam kota Pekanbaru pada minggu ke 2 bulan Juli 2012 adalah sebagai berikut:
  2. Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ditunjuk oleh Badan Amil Zakat (BAZ).
  3. Paling lambat tanggal 10 Syawal 1433 H, hasil pengumpulan dan distribusi harus sesuai dengan ketentuan.
Sumber: Bidang Hazawa Kanwil Kemenag Riau
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama