Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah tahun 1433 H / 2012 M di Provinsi Riau dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fith, yaitu 1 (satu) Sha’in (gantang) makanan yang mengenyangkan.
- 1 (satu) Sha’in= 10 kaleng susu cap nona
- Apabila diukur dengan timbangan = 2,5 Kg
- Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga berapa dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan
- Sebagai patokan, kami telah memantau harga beras pasaran dalam kota Pekanbaru pada minggu ke 2 bulan Juli 2012 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ditunjuk oleh Badan Amil Zakat (BAZ).
- Paling lambat tanggal 10 Syawal 1433 H, hasil pengumpulan dan distribusi harus sesuai dengan ketentuan.
Sumber: Bidang Hazawa Kanwil Kemenag Riau